Author: admin
Panduan Pelaksanaan UAS Ganjil 2024 2025 Mahasiswa
PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GANJIL TAHUN
AKADEMIK 2024/2025 UNTUK MAHASISWA STKIP PGRI PACITAN
A. Mekanisme Pelaksanaan UAS
- Syarat Untuk Menjadi Peserta UAS:
a. Mahasiswa terdaftar aktif di STKIP PGRI Pacitan pada semester berjalan.
b. Telah menyelesaikan kewajiban akademik, yaitu telah menyelesaiakan mengikuti kegiatan perkuliahan minimal
c. 75% dan telah menyelesaikan kewajiban administrasi lainnya.
d. Mendaftar sebagai peserta UAS di BAAK.
e. Mengikuti UAS sesuai dengan aturan dan jadwal yang ditentukan.
2. Alur Pendaftaran
Mahasiswa dapat mendaftar sebagai peserta UAS dengan alur sebagai berikut:
a. Mencetak Kartu Rencana Ujian (KRU) 2 (dua) rangkap (1 lb untuk mhsiswa, 1 lb untuk BAAK) di SIAKAD (tautan: https://siakad.stkippacitan.ac.id/angket)
b. Menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan sampai dengan triwulan ke II tahun akademik 2024/2025, melalui BPD Jatim dengan nomor rekening 0211012188 PPLP-PT PGRI Pacitan (khusus mahasiswa non KIP).
c. Memvalidasikan bukti/buku pembayaran administrasi keuangan ke loket Bagian Administrasi Keuangan STKIP PGRI Pacitan.
d. Memvalidasikan Kartu Rencana Ujian (KRU) ke Kaprodi masing- masing dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sudah divalidasi Bagian Administrasi Keuangan.
e. Mendaftar sebagai peserta UAS di BAAK dengan membawa KRU yang sudah divalidasi Kaprodi untuk didaftar menjadi peserta UAS.
f. Mengikuti UAS sesuai dengan aturan dan jadwal yang ditentukan dengan membawa KRU untuk dimintakan tanda tangan pengawas.
3. Tata Tertib Peserta UAS
a. Pakaian:
- Atas: hem berkerah warna putih tanpa motif.
- Bawah: celana panjang warna hitam/gelap (bukan jeans), untuk mahasiswi diperbolehkan memakai rok/celana panjang warna hitam/gelap (bukan jeans/legging).
- Mahasiswa pria tidak diperbolehkan bertindik atau memakai anting.
b. Rambut:
- Pria: ditata rapi, tidak di kuncir, tidak gondrong (bagian depan bila disisir kearah depan tidak melewati alis, bagian belakang tidak melewati kerah baju).
- Wanita: bagi yang tidak berhijab rambut ditata rapi dan tidak diurai.
c. Peserta ujian wajib mengikuti tata aturan berpakaian dan rambut, bila ada yang melanggar maka tidak diperbolehkan langsung mengikuti ujian, harus melapor ke sekertariat/panitia ujian untuk mendapatkan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Peserta ujian dilarang merokok di area kampus dan tidak diperkenankan membawa senjata.
e. Peserta hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
f. Peserta UAS yang terlambat lebih dari 15 menit wajib melapor dan meminta ijin/rekomendasi ke sekertariat UAS.
g. Peserta wajib menempati tempat duduk sesuai dengan nomor tempat duduk.
h. Peserta Wajib menunjukkan KRU dan meminta tanda tangan pengawas ujian sesuai mata uji.
i. Peserta wajib mengisi identitas pada lembar jawab ujian dan menyerahkan lembar jawab ujian sebelum meninggalkan ruang ujian.
j. Peserta wajib mengisi Daftar Hadir UAS, sebanyak 2 rangkap.
k. Peserta ujian tidak dibenarkan bekerjasama dengan peserta lain berbuat curang dalam mengerjakan soal (mencontek termasuk berkomunikasi atau bekejasama dengan teman saat uijan berlangsung) dan lain-lain.
l. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian, kecuali untuk mata kuliah yang diperbolehkan.
m. Selama mengikuti ujian, peserta dilarang membawa Handphone dan alat elektronik lainnya ke dalam ruang ujian, kecuali pada mata kuliah yang di perbolehkan menggunakannya.
n. Selama mengikuti ujian buku/literatur, tas diletakkan dibagian depan ruang UAS.
o. Peserta dilarang memakai Correction Pen (tipe-x) untuk memperbaiki jawaban yang dianggap salah. Koreksi cukup dengan mencoret dan dibubuhi tanda tangan dibagian yang dicoret.
p. Selama pelaksanaan UAS peserta wajib menjaga kebersihan dan kesopananan.
4. Sanksi Pelanggaran
a. Sanksi untuk peserta yang terlambat lebih dari 15 menit
- Peserta yang terlambat tidak mendapatkan perpanjangan waktu ujian.
- Peserta wajib melapor ke sekertariat/panitia UAS untuk dicatat pada aplikasi dan mendapatkan surat izin/rekomendasi.
- Peserta yang terlambat yang lebih dari 3 (tiga) kali akan mendapatkan peringatan lebih lanjut.
b. Sanksi untuk peserta yang melanggar aturan pakaian dan atau rambut
- Peserta yang melanggar pada ujian pertama harus melapor ke sekertariat/ panitia UAS untuk mendapatkan rekomendasi mengikuti ujian tersebut dan ujian selanjutnya.
- Apabila pada ujian selajutnya masih melanggar, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian semester ini dan bisa mengikuti ujian mata kuliah tersebut pada semester ganjil tahun berikutnya.
c. Sanksi untuk peserta yang melakukan pelanggaran atau kecurangan pada saat pelaksanaan ujian
- Peserta ujian yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan 1 (satu) kali akan diberikan peringatan oleh pengawas ujian.
- Peserta ujian yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan 2 (dua) kali akan diberikan peringatan ke dua dicatat pengawas ujian pada lembar catatan pengawas/ berita acara ujian.
- Peserta ujian yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan 3 (tiga) kali akan dicatat pengawas ujian pada lembar catatan pengawas/ berita acara ujian selanjutnya dilaporkan kepada panitia ujian untuk direkomendasikan tidak lulus mata kuliah.
B. Mekanisme Ujian Perbaikan Nilai/Mengulang:
- Mahasiswa berkonsultasi ke Kaprodi masing- masing mengenai mata kuliah yang akan di perbaiki nilainya.
- Mahasiswa membayar biaya ujian perbaikan/mengulang nilai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per mata kuliah.
- Mahasiswa memastikan mata kuliah yang akan diperbaiki nilainya sudah masuk di KRU.
- Kaprodi mendata mahasiswa yang akan ujian perbaikan/ mengulang;
- Panitia memproses pelaksanaan UAS perbaikan/mengulang sesuai data dari Kaprodi.
- UAS perbaikan/mengulang dilaksanakan sesuai jadwal reguler dan apabila bersamaan bisa dijadwalkan tersendiri oleh Kaprodi/panitia.
C. Mekanisme Ujian Susulan
- Ujian susulan dilaksanakan terpisah dengan ujian reguler
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke Kaprodi masing- masing paling lambat tanggal 24 Januari 2025
- Ujian susulan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sbb:
- Menyertakan surat keterangan dokter bagi yang sakit.
- Menyertakan surat keterangan dari instansi/lembaga bagi mahasiswa yang ijin karena mengikuti kegiatan dan mendaftarkan diri ke Kaprodi sebelum UAS.
- Mahasiswa tidak diperbolehkan mendaftar ujian susulan pada hari pelaksanaan ujian.
- Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria a, b, c di atas, ujian susulannya tidak akan dilayani.
- Kaprodi mendata mahasiswa yang akan mengikuti ujian
- Panitia memproses pelaksanaan UAS susulan sesuai data dari Kaprodi.
- UAS susulan dilaksanakan sesuai jadwal dengan mekanisme yang ditentukan.
Plh. Ketua,
Saptanto Hari Wibawa, M.Hum.
NIDN. 0727107001
selengkapnya (unduh disini)
PENGUMUMAN PELAKSANAAN UAS GANJIL 2024/2025
PENGUMUMAN
Nomor : 1071 /STKIP PGRI/AK/XII/2024
Diumumkan kepada semua Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan, bahwa berdasarkan Kalender Akademik tahun 2024/2025, Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil akan dilaksanakan mulai tgl. 20 s/d 31 Januari 2025. Mahasiswa dapat mengikuti UAS Ganjil2024/2025 dengan memperhatikan hal berikut:
Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran:
- Menyelesaikan kewajiban akademik dengan dosen pengampu mata kuliah;
- Mencetak Kartu Rencana Ujian (KRU) 2 (dua) rangkap (1 lb untuk mahasiswa, 1 lb untuk BAAK ) di
SIAKAD link https://siakad.stkippacitan.ac.id/angket - Menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan sampai dengan triwulan ke II tahun akademik
2024/2025, melalui Bank Jatim dengan nomor rekening 0211012188 an. PPLP-PT PGRI Pacitan dan Memvalidasikan bukti pembayaran administrasi keuangan dari bank ke loket Biro Administrasi Keuangan STKIP PGRI Pacitan paling lambat tanggal 10 Januari 2025 (khusus untuk mahasiswa nonKIP); - Memvalidasikan buku pembayaran keuangan ke loket Biro Adminisfasi STKIP PGRI
Pacitan paling lambat tanggal 3 Jarnari2025. (untuk mahasiswa KIP); - Memvalidasikan Kartu Rencana Ujian (KRU) ke Kaprodi masing- masing dengan menunjukkan
bukti pembayaran yang sudah divalidasi Biro Administrasi Keuangan; - Mendaftar sebagai peserta UAS di BAAK dengan membawa KRU yang sudah divalidasi Kaprodi
untuk didaftar menjadi peserta UAS paling lambat tanggal 17 Januari 2025; - Mengikuti UAS sesuai dengan jadwal UAS Ganjil 2024/2025;
- Bagi mahasiswa yang tidak mendaftar sesuai jadwal tersebut diatas, tidak bisa mengikuti UAS pada
semester ini dan bisa mengikuti UAS pada semester Ganjil tahun yang akan datang;
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pacitan, 24 Desember 2024
Plt. Ketua,
ttd
Saptanto Hari Wibawa, S.S., M.Hum.
NIDN.0727107001
*Pengumuman, Alur UAS Ganjil dan Tutorial Download Kartu Rencana Ujian (KRU) (unduh disini)
PENGUMUMAN sempro 2024/2025
PENGUMUMAN
Nomor: 1060/STKIP PGRI/AK/XII/2024
Diumumkan kepada Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan semester akhir, bahwa seminar proposal tahun akademik 2024/2025 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jadwal Sempro 2024/2025:
No Prodi Tanggal Pelaksanaan 1. Pendidikan Sejarah 15, 16, 17 Januari 2025 2. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 16, 17 Januari 2025 3. Pendidikan Matematika 16, 17 Januari 2025 4. Pendidikan Bahasa Inggris 16, 17 Januari 2025 5. Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi 16, 17 Januari 2025 6. Pendidikan Informatika 16, 17 Januari 2025 7. Pendidikan Guru Sekolah Dasar 15, 16, 17 Januari 2025 - Seminar proposal dilaksanakan dengan dihadiri pembimbing I, pembimbing II, dan minimal 10 (sepuluh) orang peserta seminar.
Demikian pengumuman ini dibuat, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Pacitan, 19 Desember 2024
Wakil Ketua I Bidang Akademik,
ttd
Arif Mustofa, M.Pd.
*Pengumuman (unduh disini)
Pengumuman Wisuda 2024
PENGUMUMAN
Nomor : 7128/STKIP PGRI/AK/X/2024
Diumumkan kepada mahasiswa STKIP PGRI Pacitan yang telah melaksanakan
yudisium, bahwa wisuda sarjana tahun 2023 akan dilaksanakan dengan ketentuan sbb:
- Wisuda dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 bertempat
di Gedung Serba Guna STKIP PGRI Pacitan. - Membayar biaya wisuda sebesar Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima
puluh ribu rupiah) dan tanggungan administrasi lainnya bagi mahasiswa yang
masih mempunyai tanggungan administrasi paling lambat tanggal 13
September 2024. Biaya Wisuda dan pelunasan tanggungan Administrasi (bagi
yang mempunyai tanggungan) dibayarkan ke Bank Jatim dengan Nomor
Rekening 0211012188 atas nama PPLP-PT PGRI Pacitan. - Pendaftaran wisuda dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan s/d
tanggal 13 September 2024 ke BAAK dengan menyerahkan bukti
pembayaran yng telah di validasi bagian keuangan atau bukti bebas
tanggungan administrasi dari bagian keuangan. - Bagi mahasiswa yang tidak mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan,
dianggap tidak mengikuti wisuda tahun ini, dan bisa mengikuti wisuda pada
periode berikutnya. - Untuk pakaian saat wisuda menggunakan pakaian nasional dan toga wisuda
(toga disediakan dari kampus). - Gladi dan pengambilan toga dan undangan keluarga dilaksanakan Selasa, 17
September 2024 pukul 09.00 wib di Gedung Serba Guna STKIP PGRI
Pacitan. - Tata Tertib Pelaksanaan Wisuda:
- Peserta wajib hadir 30 menit sebelum acara;
- Pada saat acara wisuda bisa didampingi 2 (dua) orang keluarga dan tidak
diperkenankan membawa anak kecil ke dalam ruang prosesi; - Tidak membawa tas atau barang lainnya yang dapat mengganggu prosesi
wisuda ke dalam ruang prosesi;
- Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diumumkan
kemudian.
Demikian untuk menjadikan maklum dan perhatian seperlunnya.
Pacitan, 2 September 2024
Ketua,
Dr. Mukodi, M.SI.
NIDN. 0726077704
*Pengumuman (unduh disini)
Perubahan Pelaksanaan Yudisium STKIP PGRI Pacitan 2024
PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada mahasiswa yang akan mengikuti yudisium akhir studi bahwa pelaksanaan
yudisium akhir studi tahun 2024 yang semula akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024
di Aula STKIP PGRI Pacitan dalam 2 sesi diubah menjadi satu sesi dengan ketentuan sbb;
- Pelaksanaan : Selasa, 27 Agustus 2024;
- Tempat : GOR STKIP PGRI Pacitan;
- Waktu : Pukul 08.00 – selesai
- Pakaian Peserta :
- Putra: atas putih polos, bawah gelap (bukan jeans), memakai jas almamater, berdasi
dan bersepatu warna hitam; - Putri: atas putih polos, bawah gelap (bukan jeans), memakai jas almamater, berdasi,
(bagi yang berjilbab, jilbab hitam polos) dan bersepatu warna hitam
- Putra: atas putih polos, bawah gelap (bukan jeans), memakai jas almamater, berdasi
- Tata tertib :
- Peserta wajib hadir 30 menit sebelum acara dimulai;
- Tidak membawa tas atau barang lainnya ke dalam ruang yudisium;
- Mematikan handphone di dalam ruang yudisium;
- Tidak membuat gaduh selama prosesi yudisium;
- Selain pada tanggal diatas tidak diadakan yudisium susulan.
Demikian untuk menjadikan maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Pacitan, 23 Agustus 2024
Kepala BAAK,
Sutarman
*Pengumuman Yudisium & Susunan Acara (unduh disini)
Ketentuan Pelaksanaan dan Rundown Yudisium STKIP PGRI Pacitan Tahun 2024
Berdasarkan rapat panitia yudisium akhir studi STKIP PGRI Pacitan tahun 2024 diputuskan
bahwa ketentuan pelaksanaan yudisium akhir studi tahun 2024 sbb;
- Pelaksanaan : Selasa, 27 Agustus 2024;
- Tempat : Aula STKIP PGRI Pacitan;
- Waktu :
- Pukul 07.30 – 09.30 Prodi PGSD & PBI;
- Pukul 10.00 – 12.00 Prodi PS, PBSI, PM, PJKR, PI.
- Pakaian Peserta :
- Putra: atas putih polos, bawah gelap (bukan jeans), memakai jas almamater, berdasi
dan bersepatu warna hitam; - Putri: atas putih polos, bawah gelap (bukan jeans), memakai jas almamater, berdasi,
(bagi yang berjilbab, jilbab hitam polos) dan bersepatu warna hitam.
- Putra: atas putih polos, bawah gelap (bukan jeans), memakai jas almamater, berdasi
- Tata tertib :
- Peserta wajib hadir 30 menit sebelum acara dimulai;
- Tidak membawa tas atau barang lainnya ke dalam ruang yudisium;
- Mematikan handphone di dalam ruang yudisium;
- Tidak membuat gaduh selama prosesi yudisium;
- Selain pada tanggal diatas tidak diadakan yudisium susulan.
Demikian untuk menjadikan maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Pacitan, 19 Agustus 2024
Kepala BAAK,
Sutarman.
*Susunan Acara Yudisium Akhir Studi STKIP PGRI Pacitan Tahun 2024 (unduh disini)