PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GANJIL TAHUN
AKADEMIK 2024/2025 UNTUK MAHASISWA STKIP PGRI PACITAN
A. Mekanisme Pelaksanaan UAS
- Syarat Untuk Menjadi Peserta UAS:
a. Mahasiswa terdaftar aktif di STKIP PGRI Pacitan pada semester berjalan.
b. Telah menyelesaikan kewajiban akademik, yaitu telah menyelesaiakan mengikuti kegiatan perkuliahan minimal
c. 75% dan telah menyelesaikan kewajiban administrasi lainnya.
d. Mendaftar sebagai peserta UAS di BAAK.
e. Mengikuti UAS sesuai dengan aturan dan jadwal yang ditentukan.
2. Alur Pendaftaran
Mahasiswa dapat mendaftar sebagai peserta UAS dengan alur sebagai berikut:
a. Mencetak Kartu Rencana Ujian (KRU) 2 (dua) rangkap (1 lb untuk mhsiswa, 1 lb untuk BAAK) di SIAKAD (tautan: https://siakad.stkippacitan.ac.id/angket)
b. Menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan sampai dengan triwulan ke II tahun akademik 2024/2025, melalui BPD Jatim dengan nomor rekening 0211012188 PPLP-PT PGRI Pacitan (khusus mahasiswa non KIP).
c. Memvalidasikan bukti/buku pembayaran administrasi keuangan ke loket Bagian Administrasi Keuangan STKIP PGRI Pacitan.
d. Memvalidasikan Kartu Rencana Ujian (KRU) ke Kaprodi masing- masing dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sudah divalidasi Bagian Administrasi Keuangan.
e. Mendaftar sebagai peserta UAS di BAAK dengan membawa KRU yang sudah divalidasi Kaprodi untuk didaftar menjadi peserta UAS.
f. Mengikuti UAS sesuai dengan aturan dan jadwal yang ditentukan dengan membawa KRU untuk dimintakan tanda tangan pengawas.
3. Tata Tertib Peserta UAS
a. Pakaian:
- Atas: hem berkerah warna putih tanpa motif.
- Bawah: celana panjang warna hitam/gelap (bukan jeans), untuk mahasiswi diperbolehkan memakai rok/celana panjang warna hitam/gelap (bukan jeans/legging).
- Mahasiswa pria tidak diperbolehkan bertindik atau memakai anting.
b. Rambut:
- Pria: ditata rapi, tidak di kuncir, tidak gondrong (bagian depan bila disisir kearah depan tidak melewati alis, bagian belakang tidak melewati kerah baju).
- Wanita: bagi yang tidak berhijab rambut ditata rapi dan tidak diurai.
c. Peserta ujian wajib mengikuti tata aturan berpakaian dan rambut, bila ada yang melanggar maka tidak diperbolehkan langsung mengikuti ujian, harus melapor ke sekertariat/panitia ujian untuk mendapatkan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Peserta ujian dilarang merokok di area kampus dan tidak diperkenankan membawa senjata.
e. Peserta hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
f. Peserta UAS yang terlambat lebih dari 15 menit wajib melapor dan meminta ijin/rekomendasi ke sekertariat UAS.
g. Peserta wajib menempati tempat duduk sesuai dengan nomor tempat duduk.
h. Peserta Wajib menunjukkan KRU dan meminta tanda tangan pengawas ujian sesuai mata uji.
i. Peserta wajib mengisi identitas pada lembar jawab ujian dan menyerahkan lembar jawab ujian sebelum meninggalkan ruang ujian.
j. Peserta wajib mengisi Daftar Hadir UAS, sebanyak 2 rangkap.
k. Peserta ujian tidak dibenarkan bekerjasama dengan peserta lain berbuat curang dalam mengerjakan soal (mencontek termasuk berkomunikasi atau bekejasama dengan teman saat uijan berlangsung) dan lain-lain.
l. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian, kecuali untuk mata kuliah yang diperbolehkan.
m. Selama mengikuti ujian, peserta dilarang membawa Handphone dan alat elektronik lainnya ke dalam ruang ujian, kecuali pada mata kuliah yang di perbolehkan menggunakannya.
n. Selama mengikuti ujian buku/literatur, tas diletakkan dibagian depan ruang UAS.
o. Peserta dilarang memakai Correction Pen (tipe-x) untuk memperbaiki jawaban yang dianggap salah. Koreksi cukup dengan mencoret dan dibubuhi tanda tangan dibagian yang dicoret.
p. Selama pelaksanaan UAS peserta wajib menjaga kebersihan dan kesopananan.
4. Sanksi Pelanggaran
a. Sanksi untuk peserta yang terlambat lebih dari 15 menit
- Peserta yang terlambat tidak mendapatkan perpanjangan waktu ujian.
- Peserta wajib melapor ke sekertariat/panitia UAS untuk dicatat pada aplikasi dan mendapatkan surat izin/rekomendasi.
- Peserta yang terlambat yang lebih dari 3 (tiga) kali akan mendapatkan peringatan lebih lanjut.
b. Sanksi untuk peserta yang melanggar aturan pakaian dan atau rambut
- Peserta yang melanggar pada ujian pertama harus melapor ke sekertariat/ panitia UAS untuk mendapatkan rekomendasi mengikuti ujian tersebut dan ujian selanjutnya.
- Apabila pada ujian selajutnya masih melanggar, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian semester ini dan bisa mengikuti ujian mata kuliah tersebut pada semester ganjil tahun berikutnya.
c. Sanksi untuk peserta yang melakukan pelanggaran atau kecurangan pada saat pelaksanaan ujian
- Peserta ujian yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan 1 (satu) kali akan diberikan peringatan oleh pengawas ujian.
- Peserta ujian yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan 2 (dua) kali akan diberikan peringatan ke dua dicatat pengawas ujian pada lembar catatan pengawas/ berita acara ujian.
- Peserta ujian yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan 3 (tiga) kali akan dicatat pengawas ujian pada lembar catatan pengawas/ berita acara ujian selanjutnya dilaporkan kepada panitia ujian untuk direkomendasikan tidak lulus mata kuliah.
B. Mekanisme Ujian Perbaikan Nilai/Mengulang:
- Mahasiswa berkonsultasi ke Kaprodi masing- masing mengenai mata kuliah yang akan di perbaiki nilainya.
- Mahasiswa membayar biaya ujian perbaikan/mengulang nilai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per mata kuliah.
- Mahasiswa memastikan mata kuliah yang akan diperbaiki nilainya sudah masuk di KRU.
- Kaprodi mendata mahasiswa yang akan ujian perbaikan/ mengulang;
- Panitia memproses pelaksanaan UAS perbaikan/mengulang sesuai data dari Kaprodi.
- UAS perbaikan/mengulang dilaksanakan sesuai jadwal reguler dan apabila bersamaan bisa dijadwalkan tersendiri oleh Kaprodi/panitia.
C. Mekanisme Ujian Susulan
- Ujian susulan dilaksanakan terpisah dengan ujian reguler
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke Kaprodi masing- masing paling lambat tanggal 24 Januari 2025
- Ujian susulan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sbb:
- Menyertakan surat keterangan dokter bagi yang sakit.
- Menyertakan surat keterangan dari instansi/lembaga bagi mahasiswa yang ijin karena mengikuti kegiatan dan mendaftarkan diri ke Kaprodi sebelum UAS.
- Mahasiswa tidak diperbolehkan mendaftar ujian susulan pada hari pelaksanaan ujian.
- Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria a, b, c di atas, ujian susulannya tidak akan dilayani.
- Kaprodi mendata mahasiswa yang akan mengikuti ujian
- Panitia memproses pelaksanaan UAS susulan sesuai data dari Kaprodi.
- UAS susulan dilaksanakan sesuai jadwal dengan mekanisme yang ditentukan.
Plh. Ketua,
Saptanto Hari Wibawa, M.Hum.
NIDN. 0727107001
selengkapnya (unduh disini)