PENGUMUMAN
Dalam rangka tertib administrasi akademik dan pemenuhan dokumen publikasi artikel ilmiah mahasiswa, STKIP PGRI Pacitan menyampaikan ketentuan bagi mahasiswa yang melakukan publikasi artikel ilmiah pada jurnal di luar jurnal yang dikelola oleh STKIP PGRI Pacitan.
Bagi mahasiswa yang telah mempublikasikan artikel ilmiah pada jurnal di luar jurnal kampus, tidak perlu mengunggah abstrak artikel ke Perpustakaan. Mahasiswa cukup menyerahkan Surat Keterangan Publikasi Artikel Ilmiah sebagai bukti publikasi.
Informasi selengkapnya mengenai ketentuan dan format surat keterangan dapat diperhatikan pada pengumuman berikut. Mahasiswa diharapkan membaca dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.